Pada tahun 2015 Desa Selengen akan mendapatkan sekitar 200 persil jatah pembuatan Sertifikat secara keseluruhan untuk semua Dusun di Desa Selengen. adapun persyaratan untuk membuat Sertifikat tersebut antara lain :
- Surat keterangan jual beli Tanah/Hibah/Waris
- Sporadik
- SPPT yang sudah lunas pajak atau sudah di bayarkan pajaknya
- Foto Copy KTP.
biaya Prona Gratis .... !!! kalau persyaratannya lengkap.
kalau tidak lengkap atau kurang lengkap gag dapat gratis ya?
BalasHapus