DESA SELNGEN



Berdirinya Desa Selengen tidak terlepas dari perjalanan panjang sejarahnya.Dimana Desa Selengen dulunya sekitar tahun 1895 masih merupakan bagian dari Desa Sesait Lama.
Menurut Sayuti, pensiunan PNS Pengairan yang kini berdomisili di Sambik Jengkel menuturkan, berdasarkan Legenda atau cerita orang tua yang di ceritakan secara turun-temurun, bahwa berdirinya Desa Selengen yang lokasinya di pinggir pantai Tampes ini tepatnya pada tahun 1928.
Di pakainya nama Selengen sebagai nama Desa, kata Sayuti, ini prosesnya sangat panjang.Dimana pada tahun 1928, ketika Wilayah Sesait masih menyatu dengan Selengen, ketika di mekarkan menjadi 2 desa yaitu Sesait sebagai desa induk dan Selengen menjadi desa pemekaran, timbullah masalah yang sangat krusial yaitu masalah perbatasan kedua desa.
Pihak desa induk yaitu Desa Sesait Lama, dibawah kepemimpinan Amaq Aliah (1928) mengklaim bahwa Amor-Amor dan Lebari itu masuk dalam wilayahnya. Sementara Desa baru hasil pemekaran dibawah kepemimpinan Redip (1928) mempertahankan dengan argument yang kuat yaitu bahwa Desa Sesait wilayahnya sangat luas. Apa salahnya Amor-Amor dan Lebari masuk ke wilayah Desa yang baru di mekarkan.
Melihat phenomena yang tak kunjung selesai ini, Distrik Bayan (Raden Sigeti) yang berkuasa saat itu mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan sebuah keputusan untuk menentukan batas kedua desa yang bertikai. Oleh Distrik Bayan Raden Sigeti bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat (adat) meminta kepada para Demung/Mekel untuk membuat sebuah prasasti yang nantinya digunakan sebagai pembatas kedua desa sekaligus di jadikan sebagai nama desa yang baru dimekarkan itu.
Niat baik Distrik Bayan tersebut disambut baik pihak yang bertikai. Strategi itu ternyata berhasil dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru dalam sebuah pertemuan penting yang dihadiri Distrik Bayan dan para Demung/Mekel di Amor-Amor membahas masalah sengketa perbatasan kedua desa tersebut. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dari kedua belah pihak, maka tampillah seorang Demung/Mekel dari Dasan Beleq bernama Mekel Subaya. Nah, Mekel Subaya inilah yang berjasa mendamaikan kedua desa yang mempermasalahan batas wilayah desa mereka yaitu dengan menentukan batas wilayah antara Desa Sesait Lama dengan Desa hasil pemekarannya.
Demung/Mekel Subaya mengatakan, yang menjadi pokok permasalahan antara Desa Sesait Lama dengan Desa hasil pemekaran ini adalah masalah batas wilayah. Maka untuk mengabadikan perdamaian ini, Mekel Subaya memberi nama ‘Selengen’ yang berasal dari kata ‘Seleng’ yang artinya batas. Hingga saat ini batas wilayah itu masih utuh yaitu Lebari (yang sekarang menjadi batas wilayah Desa Kayangan dengan Desa Gumantar).

Berdirinya Desa Selengen tahun 1928 itu setelah Desa Sesait Lama di mekarkan menjadi 2 yaitu Desa Selengen hasil pemekaran yang pusat pemerintahannya di Amor-Amor dan Kepala Desa Pertamanya bernama Redip asal Lekok (1928). Untuk menjalankan Pemerintahannya, Redip mengendalikannya dari tempat tinggalnya di Lekok. Sedangkan Desa Sesait Lama yang merupakan desa induk dipindah ke Lokok Rangan dengan Kepala Desa pertamanya Amaq Aliah (1928).
Setahun kemudian, setelah Desa Selengen devinitif, berdasarkan hasil pilihan rakyat dalam pilkades tahun 1929, maka terpilihlah Rusiman sebagai Kepala Desa Selengen yang kedua (1929-1930).
Periode kepemimpinan berikutnya, pasca Rusiman, yang memerintah di Desa Selengen berturut-turut antara lain, Nayasim (1930-1937), Nanom alias Singanom (1937-1956), Jamaludin (1956-1957), Raden Mudawati (1957-1961), Mahrudin (1961-1980), Achmadi (1980-1993), Marsah (1993-2001), Kardip (2001 - 2012) dan Sadirman (2013-sekarang).
Desa Selengen yang berbatasan langsung dengan laut jawa di sebelah utara, Desa Gumantar di sebelah barat, Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan di sebelah timur dan Desa Salut di sebelah Selatan ini, memiliki luas wilayah 38,60 km2, jumlah penduduk 1.951 KK, 6.555 jiwa dan kepadatan penduduknya 0,170 orang/km.

Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian nelayan, dagang, pengusaha, bertani dan buruh. Selain itu ada yang berprofesi sebagai PNS, politisi, swasta dan sebagai guru. Namun walau demikian, kehidupan masyarakatnya dalam menunjang pembangunan di daerah yang bermoto ‘Bareng Bikuk Pada Genem’ yang artinya rajin, ulet, tekun serta selalu bersama-sama dalam mempelajari dan mengerjakan sesuatu yang penting dalam menunjang kehidupan masyarakatnya ini, tidak hanya bergantung pada lahan atau tanah, akan tetapi potensi laut pun ikut di perankan. Sehingga tidak heran Desa ini memiliki TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Tampes yang setiap hari selalu ramai ini.
Jika dilihat dari tekstur tanahnya yang gersang dan kelabu, namun bila membuka tabir keadaan lahannya terdapat tanah-tanah subur dan menghijau yang tidak akan membosankan bagi penghuninya. Bahkan lambaian bulir padi, jagung dan tanaman lainnya seolah-olah mengajak siapa saja yang melihatnya untuk bersuka ria dalam keceriaan, sehingga menambah keyakinan yang kuat dan kukuh dalam menggapai cita-cita luhur menyongsong tercapainya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur..
Kepala Desa Selengen Sadirman asal Sangiang ini mengaku bahwa dalam menjalankan kepemimpinannya di Desa penghasil ikan tersebut selalu mengedepankan semangat Bareng Bikuk Pada Genem dalam bekerja. Karena tanpa semangat itu yang di kedepankan, tentu menurutnya mustahil semua program yang sudah di agendakan dapat terwujud. Selain itu, perlu juga dukungan seluruh masyarakat di wilayah ini.
Sadirman yang baru menjabat satu tahun berpenampilan energik ini mengaku, dirinya saat ini sedang menggalakkan perang dengan miras. Hal ini dilakukannya, karena beberapa waktu lalu (pertengahan januari 2014), pihaknya telah memanggil beberapa warganya yang ada indikasi menjual miras di kios miliknya di Pantai Ketapang.
Terhadap warganya tersebut, Sadirman selaku Kepala Desa, dirinya telah memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis yang ditanda tangani oleh warganya yang terindikasi menjual miras di kios miliknya hingga tengah malam dan bahkan ada yang hingga pagi hari. Terhadap hal tersebut, Sadirman membolehkan warganya berjualan di warung-warung milik mereka yang tersebar di pinggir pantai wisata Ketapang tersebut hingga pukul 22,00 wita. Jika lewat batas tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Desa Selengen berharap, keterlibatan pihak Kepolisian Sektor Kayangan, Kasi Trantib Kayangan maupun anggota Sat.Pol.PP KLU yang bertugas di Kecamatan Kayangan selaku penegak Perda di bumi Tioq Tata Tunaq ini, dalam rangka mengantisipasi agar wilayah Desa yang dekat dengan pantai wisata ini tetap aman,tertib dan terkendali. Sehingga setiap pengunjung yang datang ke tempat ini timbul rasa aman dan tentram.
Inilah yang menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Selengen, terkait dengan keamanan dan ketertiban wilayahnya, lebih-lebih menjelang Pemilu 9 April 2014 mendatang. “Jika aturan yang sudah disepakati ditingkat desa ini tidak di indahkan oleh mereka, maka kami tidak segan-segan akan menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan jika perlu akan kami datangkan Satpol.PP KLU untuk menggerusnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar